FKP2D ( Forum Komunikasi Pemuda Peduli Dakwah Kalbar )

بسم الله الرحمن الرحيم

MUQADDIMAH
Forum Komunikasi Pemuda Peduli Da'wah Kalimantan Barat didirikan oleh mahasiswa dan mahasiswi Kalimantan Barat yang sedang belajar di Jakarta dan sekitarnya. Forum ini didirikan atas niat baik teman-teman untuk menyatukan langkah dalam mengemban amanah da'wah terutama di Kalimantan Barat.
Da'wah hakekatnya merupakan tugas mulia yang bersifat wajib untuk dipikul oleh seluruh kaum muslimin – apapun bentuk profesinya. Karena itu itulah, FKP2D kal-bar merasa terpanggil untuk membentuk suatu kekuatan tersendiri dalam merespon peluang dan tantangan da'wah di kal-bar. Dengan demikian, FKP2D mengusung Visi, "Membina Da'wah dan Merajut Ukhuwah Islamiyyah".
Untuk mengatur jalannya forum, Forum Komunikasi Pemuda Peduli Da'wah Kalimantan Barat memiliki perangkat-perangkat aturan antara lain anggaran rumah tangga yang merupakan bagian tak terpisahkan dari anggaran dasar Forum Komunikasi Pemuda Peduli Da'wah Kalimantan Barat dengan rincian sebagai berikut:

FORUM PEMUDA PEDULI DA'WAH (FKP2D)
KALIMANTAN BARAT
BAB I
NAMA
PASAL 1 : NAMA
Organisasi ini bernama Forum Komunikasi Pemuda Peduli Da'wah Kalimantan Barat, disingkat FKP2D KALBAR



BAB II
WAKTU DAN TEMPAT BERKEDUDUKAN
PASAL 2 : WAKTU
FKP2D Kal-Bar  didirikan di Jakarta pada 20 dzul Qa'idah 1428., bertepatan dengan tanggal 30 November 2007 M.
PASAL 3 : TEMPAT
FKP2D berkedudukan di Ibu Kota Negara Indonesia
BAB III
ASAS, SIFAT, TUJUAN DAN KEGIATAN
PASAL 4 : ASAS
FKP2D Kal-Bar  berasaskan Islam, sesuai dengan Al Qur`an dan As Sunnah
PASAL 4 : SIFAT
FKP2D bersifat kekeluargaan dan kedaerahan
PASAL 5 : TUJUAN
FKP2D Kal-Bar  bertujuan mempererat ukhuah Islamiyah yang berbasis kedaerahan, mengembangkan kreatifitas dan kredibilitas anggota untuk melahirkan pemimpin muda yang berakhlak mulia
PASAL 7 : KEGIATAN
1.      Silaturahim
2.      Diskusi ilmiah
3.      Pelatihan dan pengembangan

BAB IV
STATUS, FUNGSI, DAN PERANAN

PASAL 8 : STATUS
FKP2D Kal-Bar  adalah organisasi kedaerahan yang didirikan oleh mahasiswa islam Kalimantan Barat


PASAL 9 : FUNGSI DAN PERANAN
1.      Sebagai wadah aktivitas dan komunikasi serta koordinasi dan informasi pemuda pelajar Islam Kalimantan Barat dan antar lembaga yang bersedia bekerja sama membangun daerah
2.      Sebagai wadah yang menampung dan menyalurkan aspirasi pemuda dan pelajar islam dari daerah Kalimantan Barat
3.      Sebagai mitra bagi elemen masyarakat lainnya


BAB V
KEANGGOTAAN
PASAL 10 : KEANGGOTAAN
Anggota FKP2D Kal-Bar  adalah pemuda dan pelajar islam asal Kalimantan Barat yang berada di Jakarta dan sekitarnya, yang memenuhi syarat-syarat keanggotaan dan orang-orang yang secara khusus ditetapkan oleh pengurus

BAB VI
KEORGANISASIAN
PASAL 11 : KEPEMIMPINAN
Kepemimpinan organisasi dipegang oleh ketua, yang dipilih melalui mekanisme musyawarah besar FKP2D Kal-Bar
Pasal 12 : sturuktur organisasi
Kepengurusan FKP2D Kal-Bar  terdiri dari :
1.      Penasehat
2.      Ketua
3.      Sekertaris
4.      Bendahara
5.      Divisi-divisi

PASAL 13 : PEMILIHAN DAN JABATAN PENGURUS
1.      Pengurus FKP2D Kal-Bar  dipilih melalui musyawarah umum
2.      Pengurus FKP2D Kal-Bar  menduduki masa jabatan 2 (dua) tahun, terhitung sejak tanggal pemilihan
3.      Pengurus FKP2D Kal-Bar  setelah masa jabatannya berakhir dapat terpilih kembali untuk satu masa jabatan periode berikutnya
4.      Tata tertib pemilihan dan pengukuhan pengurus FKP2D  Kal-Bar  diatur dalam tata tertib khusus
5.      Dalam keadaan tertentu dapat diadakan reshuffle kepengurusan FKP2D Kal-Bar


PASAL 14 : HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
1.      Pengurus FKP2D Kal-Bar  berkewajiban menjaga nama baik dan kehormatan serta memajukan organisasi
2.      Jika dipandang perlu, pengurus FKP2D berhak membuat peraturan dan kebijaksanaan tersendiri sepanjang tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga FKP2D Kal-Bar  dan pedoman lainnya
3.      Pangurus berkewajiban mempertanggung-jawabkan kepengurusan kepada anggota FKP2D Kal-Bar  melalui mekanisme musyawarah umum
4.      Setiap pengurus FKP2D Kal-Bar  mempunyai hak bicara dalam musyawarah atau dalam rapat kerja


BAB VII
PERMUSYAWARATAN
PASAL 15 : BENTUK-BENTUK PERMUSYAWARATAN

Keputusan organisasi FKP2D Kal-Bar  terdiri atas :
1.      Musyawarah Umum
2.      Rapat Rutin pengurus anggota FKP2D Kal-Bar
3.      Rapat Kerja FKP2D
4.      Pertemuan lainnya yang dianggap perlu

BAB VIII
PERBENDAHARAAN
PASAL 16 : KEUANGAN
Keuangan FKP2D Kal-Bar  diperoleh dari :
1.      Iuran anggota
2.      Shadaqah dan Infaq
3.      Usaha-usaha halal yang dikelola oleh FKP2D Kal-Bar

BAB IX
PERUBAHAN DAN PENGESAHAN
PASAL 17 : PERUBAHAN DAN PENGESAHAN AD/ART
Perubahan dan pengesahan AD/ ART FKP2D Kal-Bar  dilakukan melalui musyawarah Umum yang di hadiri 2/3 anggota FKP2D Kal-Bar


BAB X
ATURAN TAMBAHAN DAN PERALIHAN
PASAL 18 : ATURAN TAMBAHAN
Hal-hal yang belum diatur , ditetapkan dalam anggaran dasar ini diatur selanjutnya dalam anggaran rumah tangga atau ketentuan khusus yang tidak bertentangann dengan AD/ART FKP2D Kal-Bar
Pasal 19 : aturan peralihan
Selama badan-badan yang ditetapkan oleh anggaran dasar ini belum terbentuk , badan yang ada tetap berlaku sejauh tidak bertentangn dengan AD/ART FKP2D Kal-Bar

BAB XI
PENUTUP
PASAL 20 : PENUTUP
1.      Anggaran dasar ini disahkan di Jakarta pada musyawarah Umum 1 FKP2D Kal-Bar
2.      Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan pada tanggal 17 muharram 1429 H, bertepatan dengan tangga; 26 januari 2008 m.
FORUM KOMUNIKASI PEMUDA PEDULI DA'WAH (FKP2D)
KALIMANTAN BARAT
ANGGARAN DASAR RUMAH TANGGA
BAB I
KEANGGOTAAN
PASAL 1 : PENGERTIAN
Anggota FKP2D Kal-Bar  adalah pemuda dan pelajar asal Kalimantan Barat yang menempuh studi di Jakarta dan sekitarnya
PASAL 2 : JENIS ANGGOTA
1.      Anggota biasa adalah pemuda dan pelajar Islam asal Kalimantan Barat yang memenuhi syarat keanggotaan
2.       Anggota kehormatan adalah setiap orang yang telah berjasa kepada FKP2D Kal-Bar  yang ditetapkan oleh musyawarah umum anggota yang diusulkan oleh anggota FKP2D Kal-Bar
PASAL 3 : PERSYARATAN KEANGGOTAAN
1.      Untuk dapat diterima menjadi anggota biasa yaitu:
a.      Beragama islam
b.      Berasal dari Kalimantan barat
c.       Pemuda dan pelajar islam pada pesantren atau perguruan tinggi di Jakarta dan sekitarnya
2.      Prosedur penetapan anggota kehormatan diatur sendiri dalam ketetapan organisasi FKP2D Kal-Bar
PASAL 4 : HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
1.      Hak anggota
a.      Hak biasa
(1)   Mempunyai hak bicara dan hak suara
(2)   Mempunyai hak memilih dan dipilih
b.      Hak anggota kehormatan
(1)   Memunyai hak bicara
(2)   Tidak memiliki hak suara, memilih dan dipilih
2.      Kewajiban keanggotaan
Kewajiban keangotaan biasa dan anggota kehormatan :
(1)   Menjaga nama baik organisasi, melaksanakan dan mentaati AD/ART FKP2D Kal-Bar  serta ketentuan-ketentuan khusus yang telah ditetapkan organisasi
(2)   Berpastisipasi didalam setiap kegiatan FKP2D Kal-Bar
PASAL 5 : BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Keanggotaan biasa dan keanggotaan kehormatan dapat berakhir karena beberapa sebab diantaranya :
1.      Mengundurkan diri
2.      Meninggal dunia
3.      Diberhentikan
4.      Murtad

BAB II
SANGSI
PASAL 6 : SANGSI-SANGSI
1.      Sangsi dapat diberikan kepada anggota apabila :
a.      Melakukan tindakan yang merugikan nama baik FKP2D Kal-Bar
b.      Melakukan pelanggaran atau hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan FKP2D
2.      Jenis-jenis sangsi yang diberikan :
a.      Peringatan lisan ataupun tertulis
b.      Skorsing
c.       Pemberhentian
3.      Sangsi yang diberikan kepada anggota melalui mekanisme forum yang diselenggarakan
BAB III
KEPENGURUSAN
PASAL 7 : KEPENGURUSAN FKP2D KAL-BAR
1.      Pengurus FKP2D  Kal-Bar  terdiri dari seorang ketua merangkap anggota
a.      Seorang sekertaris merangkap anggota
b.      Seorang bendahara merangkap anggota
c.       Empar orang ketua divisi merangkap anggota dengan bidang antara lain :
(1)   Divisi Tarbiyah dan da'wah
(2)   Divisi hubungan masyarakat (Humas)
(3)   Divisi kaderisasi
2.      Kepengurusan FKP2D Kal-Bar  dikukuhkan melalui mekanisme musyawarah umum
PASAL 8 : DEWAN PENASEHAT
1.      Dewan penasehat FKP2D Kal-Bar  diusulkan dalam musyawarah umum
2.      Dewan penasehat berfungsi mengayomi dan membina organisasi, sehingga dapat eksis dan berkembang baik dan mampu mewujudkan tujuan berdirinya FKP2D Kal-Bar

PERSIDANGAN
PASAL 9 : MUSYAWARAH UMUM FKP2D KAL-BAR
1.      Musyawarah umum FKP2D Kal-Bar  adalah musyawarah yang dihadiri oleh peserta (utusan dan peninjau)
2.      Musyawarah Umum FKP2D Kal-Bar  sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 merupakan forum tertinggi di tingkat organisasi
3.      Dalam keadaan luar biasa, Musyawarah umum FKP2D Kal-Bar  diselenggarakan satu kali dalam 2 (dua) tahun menyimpang sebagaimana maksud di atas persetujuan 2/3 anggota FKP2D Kal-Bar
4.      Tata tertib dan peserta musyawarah umum FKP2D Kal-Bar  :
a.      Menilai pertanggung-jawabkan pengurus FKP2D Kal-Bar
b.      Memilih pengurus FKP2D Kal-Bar  dengan cara memilih dan menetapkan ketua, sekertaris, bendahara, persidangan dan dewan penasehat

PASAL 10 : RAPAT RUTIN PENGURUS
1.      Rapat rutin pengurus dihadiri oleh seluruh atau sebagian anggota
2.      Fungsi dan wewenang rapat rutin pengurus :
a.      Membahas dan menyebarkan kebijaksanaan yang diambil atau ditetapkan dalam musyawarah umum dalam rapat kerja
b.      Mengkaji dan mengevaluasi keputusan-keputusan yang diambil oleh pengurus guna mengambil keputusan-keputusan selanjutnya
c.       Mendengar laporan kegiatan dari seluruh pengurus

PASAL 11 : RAPAT INDENTAL
RAPAT INCIDENTAL DILAKSANAKAN SESUAI DENGAN KEBUTUHAN
PASAL 12 : RAPAT KERJA PENGURUS FKP2D KAL-BAR
1.      Rapat kerja (raker) FKP2D Kal-Bar  dihadiri oleh seluruh atau sebagian pengurus FKP2D Kal-Bar
2.      Raker FKP2D Kal-Bar  dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu periode kepengurusan


BAB V
KOURUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN

PASAL 13 : TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1.      Semua keputusan dalam musyawarah umum FKP2D Kal-Bar  dan rapat-rapat organisasi dilaksanakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat
2.      Pengambilan keputusan dalam musyawarah umum FKP2D Kal-Bar  dan rapat-rapat organisasi dilaksanakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat
3.      Pengambilan keputusan dalam musyawarah umum FKP2D Kal-Bar  dan rapat-rapat organisasi ini adalah sah apabila dihadiri oleh 2/3 jumlah peserta
4.      Apabila cara w tersebut pada ayat 2 pasal ini tidak dapat dilakukan dan harus diambil dengan pemungutan suara , maka keputusan diambil dari setengah ditambah satu dari jumlah suara
5.      Pengambilan suara harus dilakukan secara tertulis, kecuali rapat menghendaki cara lain
6.      Suara terbanyak (voting) dipilih sebagai alternatife terakhir, apabila musyawarah untuk mencapai mufakat tidak dapat terlaksana dengan melihat kondisi yang ada
BAB VI
PERBENDAHARAAN ORGANISASI
PASAL 14 : PERBENDAHARAAN
1.      Perbendaharaan organisasi FKP2D Kal-Bar  terdiri dari :
a.      Dana anggota
b.      Dana dan sumbangan yang tidak mengikat , dari :
(1)   Pemerintah
(2)   Masyarakat
(3)   Instansi-instansi lain
c.       Pengahasilan halal yang dipeloleh sebagai hasil utama FKP2D Kal-Bar
2.      Segala sesuatu yang menyangkut persoalan keuangan – baik yang masuk maupun yang keluar harus disertai bukti-bukti yang sah dan harus dilaporkan dalam musyawarah umum FKP2D Kal-Bar  serta dipertanggung – jawabkan
BAB III
PEMBUBARAN
PASAL 15 : PEMBUBARAN
1.      FKP2D Kal-Bar  dapar dibubarkan, apabila disetujui oleh seluruh utusan dan menyetujui secara bulat dalam musyawarah umum FKP2D Kal-Bar
2.       Harta benda FKP2D Kal-Bar  setelah dibubarkan harus diinfaqkan demi kemaslahatan umum
BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga akan diatur dalam ketetapan organisasi
BAB IX
PENUTUP
Aturan dalam anggaran rumah tangga ini berlaku sejak tanggal 17 muharram 1429 H, bertepatan dengan tanggal 26 januari 2009 M

FUNGSI DAN WEWENANG PENGURUS
1.      Ketua
a.      Melakukan koordinasi dan komunikasi internal dan eksternal
b.      Memonitor dan mengkoordinir kinerja setiap divisi atau badan khusus
c.       Mempertanggung-jawabkan semua kebijakan dan agenda kegiatan organisasi FKP2D Kal-Bar
d.     Bertanggung-jawab untuk memajukan organisasi
e.      Dalam keadaan berhalangan dapat mengamanahkan tugas kepada sekertaris
f.        Menempatakan dan memperdayakan SDM anggota pada posisi yang tepat
g.      Bertanggung- jawab atas tersedianya sekertariat FKP2D Kal-Bar

2.      Sekertaris
a.      Berkewajiban menggantiakan ketua apabila ketuaberhalangan hadir
b.      Mendampingi ketua untuk bertindak atas nama FKP2D Kal-Bar  sesuai dengan garis kebijakan organisasi
c.       Bersama ketua mengkoordinasikan pelasanaan tugas-tugas divisi-divisi
d.     Membuat, mencatat, dan mengarsib surat-surat
e.      Menyusun agenda kerja ketua dan divisi-divisi
f.        Membuat laporan pertanggung-jawaban (LPJ) dan laporan kegiatan untuk angota dan donator FKP2D Kal-Bar  
3.      Bendahara
a.      Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja organisasi FKP2D Kal-Bar
b.      Bertanggung-jawab atas teknis pelaksanaan keuangan sesuai rancangan anggaran pendapatan dan belanja organisasi (RAPRO) FKP2D Kal-Bar
c.       Membuat laporan keuangan secara periodic
d.     Bertanggung-jawab kepada ketua
4.      Divisi-Divisi
A.    Divisi Hubungan Masyarakat (HUMAS)
(1)   Menjalin hubungan dan komunikasi di tingkat eksternal seperti media, LSM, tokoh agama dan masyarakat
(2)   Mengkoordinir anggota untuk memenuhi undangan
(3)   Sebagai fasilisator komunikasi antara pengurus dan anggota FKP2D Kal-Bar  
(4)   Studi banding ke organisasi atau lembaga lain
(5)   Bertanggung jawab kepada ketua
B.     Divisi Tarbiyah Dan Da'wah
(1)   Fasilisato pembinaan anggota dan objek da'wah secara umum untuk meningkatkan pemahaman ke-Islaman secara kaffah
(2)   Menyelenggarakan pelatihan dan kajian rutin yang dibutuhkan anggota dan objek da'wah
(3)   Menelenggarakan berbagai kegiatan pendidikan dan syar'iyah, daurah bahasa arab
(4)   Bertanggung jawab kepada ketua
C.    Divisi Kaderisasi
(1)   Mengadakan kegiatan keagamaan selama musim liburan
(2)   Mengadakan try-out dan membukukan soal-soal prediksi masuk pesantren ataupun perguruan tinggi
(3)   Membimbing dan memfasilitasi calon mahasiswa mahasiswi asal Kal-Bar  untuk memasuki pesantren ataupun perguruan tinggi
(4)   Bertanggung jawab kepada ketua


Billahi taufiq wal Hidayah,

Ditetapkan Di Masjid Istiqlal Jakarta
Pada Tanggaal   : 07 Rabi'ul Akhir 1429 H
                     : 13 april 2008 M
Pukul                   : 11.30


                                                                                             
Tags:

About author

Curabitur at est vel odio aliquam fermentum in vel tortor. Aliquam eget laoreet metus. Quisque auctor dolor fermentum nisi imperdiet vel placerat purus convallis.

0 komentar

Komentar baru tidak diizinkan.